Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN),penyelenggara tingkat pusat
memfasilitasi program
pendataan secara offline
dan online. Hal ini dimaksudkan untuk
mempermudah
proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat
dan
akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah
yang digunakan dalam petunjuk
teknis:
1. Pendataan
adalah proses penyampaian data calon peserta
ujian nasional sampai
dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh sekolah/madrasah, meliputi:
data
sekolah
danbiodata siswa calon peserta ujian nasional
2. Data sekolah/madrasah adalah data yang
berisi tentang informasi sekolah, antara lain:
nama
sekolah, kode sekolah, alamat sekolah, kurikulum sekolah, nama kepala sekolah,
jumlah
siswa, status sekolah, dst (sesuai dengan
lampiran);
3. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah
Nasional yang ditetapkan oleh PDSP.NPSN
menjadi syarat
bagi sekolah/madrasah yang menjadi peserta
UN. Bagi
sekolah/madrasah
yang belum mempunyai NPSN dapat mengajukan ke PDSP melalui
alamat
http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
4. Biodata siswa calon peserta adalah
informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama
siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta
UN jenjang sebelumnya, nomor peserta
gagal
UN tahun sebelumnya yang mengulang, dan seterusnya.
5. Kode kelas paralel adalah kode yang
menunjukan dimana siswa dikelompokan. Nomor
absen adalah nomor siswa dalam kelas paralel. Kedua kode tersebut
digunakan
sebagai
acuan penomoran peserta UN.
6. Nomor induk adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Nomor
induk siswa digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor.
7. Daftar Calon Peserta
(DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan
oleh sekolah,sesuai dengan format pendataan
calon peserta UN diketahui dan
disahkan
oleh pengawas sekolah/madrasah (contoh format terlampir);
8. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah
daftar calon peserta UN selama diverifikasi;
9. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang
kebenaran data calon peserta UN;
10.
Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta
UN dengan dibubuhi
tanda
tangan kepala sekolah;
11.
Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta
UN yang sudah divalidasi dan
memiliki
nomor peserta ujian nasional;
12.
Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
13.
Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang;
14.
Pendataan secara offline
adalah proses pendataan
calon peserta UN tanpa
menggunakan
alat bantu jaringan teknologi informasi;
15.
Pendataan secara online adalah proses pendataan calon peserta UN menggunakan
alat
bantu jaringan teknologi informasi;
16.
Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data.
dibawah ini link untuk pendataan Online Data UN
vBiodata Peserta UN SD/MI dapat diakses di http://103.10.170.163
vBiodata Peserta UN SMP/MTs dapat diakses di http://103.10.170.165
vBiodata Peserta UN SMA/MA dapat diakses di http://202.122.8.53
vBiodata Peserta UN SMK dapat diakses di http://202.122.8.53
semoga bermanfaat, terima kasih
Anda telah membaca artikel tentang Pendataan Data UN (BIO UN) di blog Online Education and Tranning Jika artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan menekan Ctrl + D pada keyboard anda.
2 comments
UN tahun 2013 kacau gara-gara soal belum jadi
Balaskalau nama siswa tertulis pada kartu peserta UN tidak sesuai dengan Akte Kelahiran bagaimana siswa mesti menuliskan namanya di Lembar Jawab UN? kalau siswa menuliskan sesuai Akte apakah komputer tidak akan memproses? kalau nama ditulis sesuai kartu peserta, tentu nama pada SKHU/Ijazah akan salah/tidak sesuai Akte Kelahiran. pihak sekolah menyatakan telah benar memasukkan data siswa, karena pada kartu peserta try out nama siswa tertulis dengan benar.
BalasTerima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat