KatalogPhone | Informasi Dunia Gadge Smartphone tablet dan Handphone | Katalogphone ~ Informasi Dunia Gadge Smartphone tablet dan Handphone | www.amadsoleh.com

Teknologi

a
a
a

Dokumen-Dokumen Penting Yang di-Butuhkan Untuk Tes Ujian CPNS 2013


Dokumen administrasi merupakan bagian terpenting dari seleksi awal CPNS. Meski hanya kurang selembar saja akan dapat menggugurkan kesempatan Anda untuk mengikuti tes yang selanjutnya, yaitu tes tertulis.
Ada beberapa dokumen standard yang penting yang pe
rlu dipersiapkan jauh-jauh hari, minimal satu bulan, sebelum pendaftaran CPNS dibuka. Dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut :
  1. Ijazah dan transkip Nilai beserta legalisasinya.
  2. Kartu kuning
  3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  4. Surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba
Untuk dokumen lainnya yang bersifat khusus, biasanya ditentukan oleh pihak instansi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk dosen perlu dilampirkan Akta Mengajar (Akta 4 ).

Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dulu di kenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), merupakan surat yang berisi keterangan bahwa kita memiliki / tidak memiliki catatan criminal atau pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Surat ini di perlukan untuk melamar kerja dan hal-hal lain yang memerlukan keterangan kepolisian. Terlebih untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah barang tentu surat ini di perlukan untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki track record di kepolisian atau tidak.
Beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan, sebagai berikut :
  1. KTP asli untuk diperlihatkan dan foto copynya,
  2. Surat pengentar dari RT/RW yang dilanjutkan dengan surat keterangan oleh kelurahan dan disahkan di kecamatan, dan
  3. Foto diri dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Tempat untuk mengurus SKCK ada beberapa, seperti :
  1. Polsek (Kepolisian Sektor, setingkat Kecamatan) sesuai dengan domisili KTP, atau
  2. Polres (Kepolisian Resort, setingkat Kabupaten / Kota) sesuai dengan domisili KTP.
Tapi, demi kenyamanan dalam melamar PNS, sebaiknya Anda mengurus SKCK di tingkat Polres karena kedudukannya lebih kuat dari pada Polsek. Terlebih ada beberapa instansi yang cenderung memasyarakatkan SKCK tingkat Polres. Ada baiknya, Anda juga sekalian melegalisasi SKCK sejumlah yang diperlukan untuk melamar-paling tidak 10 buah untuk melamar ke 10 instansi.

Tata Cara Mengurus Kartu Kuning
Kartu kuning sebenarnya adalah kartu yang diperuntukan bagi pencari kerja, sekaligus juga sebagai database Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini kartu tersebut sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.
Syarat-syarat untuk mengurus kartu kuning, yaitu :
  1. KTP asli untuk diperlihatkan dan foto kopinya,
  2. Foto kopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisasi, Anda sebaiknya juga membawa ijazah dan transkip asli untuk berjaga-jaga jika diminta untuk diperlihatkan, dan
  3. Foto diri dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tiap-tiap kabupaten / kota sesuai dengan domisili KTP adalah tempat Anda mengurus kartu kuning. Misalnya untuk KTP Kota Jakarta Selatan, mengurusnya di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gedung Makarti Mukti Tama, Jl.Taman Makam Pahlawan Kalibata No.17, Jakarta Selatan. Seperti halnya SKCK, Anda juga perlu melegalisasi beberapa kartu kuning sekaligus untuk keperluan CPNS.

Tahap-tahapan yang Dilalui dalam Ujian CPNS
Materi yang diajukan pada ujian saringan untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi tahapan-tahapan sbb :
  1. Seleksi administrasi, meliputi kelengkapan berkas persyaratan umum maupun khusus,
  2. Seleksi kesehatan,
  3. Seleksi kesehatan jasmani untuk departemen tertentu, misalnya Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Republik Indonesia menggunakan seleksi kesehatan jasmani, yaitu lari sepanjang 2.400 m, dan
  4. Seleksi mental ideologi-sesuai standar yang diberlakukan dilingkungan departemen tertentu.

Tes Tertulis yang diujikan dalam Tes oleh Pelamar CPNS adalah sebagai berikut :
  1. Tes pengetahuan umum (TPU): pancasila, UUD 1945, politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Sejarah, Sistem Pertahanan Negara, dan Peraturan Hukum Nasonal.
  2. Tes Bakat Skolastik (TBS) yang befungsi untuk mengukur potensi seseorang dalam belajar berdasarkan penalaran verbal, penalaran kuantitatif, dan penalaran analisis.
  3. Tes Bahasa Inggris.
  4. Tes Wawancara
    Setelah lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis, baik TPA maupun Psikotes, tahap berikutnya adalah seleksi wawancara. Biasanya pertanyaan wawancara kemungkinan besar perihal pribadi, motivasi menjadi PNS, pertanyaan teknis sesuai dengan formasi yang dilamar, serta pengetahuan dan wawasan umum.

(Sumber : Antigagal Menembus Tes CPNS, Penerbit Transmedia Thn 2009
Oleh : Redaksi TransMedia Pustaka)
Seperti dikutip kembali oleh Team CariJOB.com
Anda telah membaca artikel tentang Dokumen-Dokumen Penting Yang di-Butuhkan Untuk Tes Ujian CPNS 2013 di blog Online Education and Tranning Jika artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan menekan Ctrl + D pada keyboard anda.

Artikel terbaru :

Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat