KatalogPhone | Informasi Dunia Gadge Smartphone tablet dan Handphone | Katalogphone ~ Informasi Dunia Gadge Smartphone tablet dan Handphone | www.amadsoleh.com

Teknologi

a
a
a

POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:

Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :




1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.

2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.

3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.

4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.

5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.

6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.

7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.

8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
  1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
  2. Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta.
  3. Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
  4. Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
  5. Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
  6. Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
  7. Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
  8. Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
  9. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
  10. Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
  11. Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data. Untuk data POS Sertifikasi Guru Tahun 2013 selengkapnya bisa anda download disini:, Terima kasih!
Anda telah membaca artikel tentang POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 di blog Online Education and Tranning Jika artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan menekan Ctrl + D pada keyboard anda.

Artikel terbaru :

Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat