1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.
8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
- Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta.
- Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
- Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
- Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
- Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
- Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
- Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
- Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
- Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
Anda telah membaca artikel tentang POS Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 di blog Online Education and Tranning Jika artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan menekan Ctrl + D pada keyboard anda.
Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat