KatalogPhone | Informasi Dunia Gadge Smartphone tablet dan Handphone | Katalogphone ~ Informasi Dunia Gadge Smartphone tablet dan Handphone | www.amadsoleh.com

Teknologi

a
a
a

Persyaratan Pengajuan NUPTK di padamu

Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID) dari sistem PADAMU NEGERI.

PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.
Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Untuk sementara Persyaratan yang harus di lengkap untuk yang mengajukan NUPTK baru ada diantaranya sebagai berikut 
1. Mengisi Formulir A05 (Untuk PTK) atau Formulir A06(Untuk Pengawas)
2. Photo Copy KTP

3. Photo Copy KK atau Akte 
4, Ijazah SD s/d perguruan Tinggi
5. SK Mengajar /SK Sukwan/ SK dari Yayasan/ dan dilampirkan Pembagian Jam Mengajar(Minimal 4 Tahun)
Mudah-mudahan informasi ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih atas kunjungannya
Anda telah membaca artikel tentang Persyaratan Pengajuan NUPTK di padamu di blog Online Education and Tranning Jika artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan menekan Ctrl + D pada keyboard anda.

Artikel terbaru :

Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat