Pelaksanaan PLPG Guru 2013 sudah usai beberapa bulan yang lalu. Peserta yang dinyatakan lulus setelah PLPG awal maupun yang mengulang saatnya menanti Sertifikat yang menyatakan bahwa seorang guru tersebut sudah layak/profesional dalam mengemban tugas negara yaitu mengajar.
Perlu diketahui sebelum mengambil sertifikat tersebut, bahwa peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkannya. Dalam artikel ini admin tidak menyatakan bahwa persyaratan berikut adalah persyaratan yang pasti ditetapkan oleh semu rayon pelaksana PLPG, setiap rayon mungkin berbeda persyaratannya. Namun saya rasa tidak berbeda jauh antara rayon.
Salah satu Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru antara lain :
- Membawa identitas diri dan kokarde/tanda peserta PLPG dengan mencantumkan nomor urut pada daftar nama penerima sertifikat.
- Boleh dikuasakan kepada guru/peserta PLPG yang ditunjuk sebagai perwakilan dengan syarat:
- Surat Kuasa dengan materai Rp. 6000 diketahui oleh kepala sekolah tempat mengajar.
- Fotocopi KTP yang menerima kuasa.
OK, demikian sedikit informasi tentang Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru yang dapat kami berikan, semoga bisa membantu. Amiin
Anda telah membaca artikel tentang Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru di blog Online Education and Tranning Jika artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan menekan Ctrl + D pada keyboard anda.
Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat